TELUKKUANTAN - Warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, menerima sertifikat hak milik berupa lahan plasma yang diserahkan PT Tri Bhakti Sarimas (TBS) melalui KUD Prima Sehati Unit Setiang, Rabu (4/3/2020).

Mereka mengaku sangat bahagia bisa menerima sertifikat tersebut karena tak pernah menyangka akan memiliki sertifikat atas kebunnya.

"Awalnya kami agak pesimis kalau sertifikat plasma ini akan jadi. Namun, dengan rentang waktu yang cukup panjang, akhirnya, sertifikat ini sekarang sudah di tangan kami," ujar Rasid Asmianto, salah seorang Warga desa Setiang dengan rasa gembira.

Rasid mengungkapkan, sertifikat ini tentunya dapat memberikan kepastian hukum atas hak milik masyarakat terhadap lahan mereka.

"Wajar, kalau banyak masyarakat yang menitikkan air mata saat menerima sertifikat. Sebab, sampai saat ini, baru ini sertifikat tanah yang kami miliki. Rumah kami saja tak bisa diterbitkan sertifikatnya karena berada dalam kawasan. Jadi, kami serasa bermimpi," papar Rasid.

Sementara, Ketua KUD Prima Sehati Unit Setiang, Ali Saleman menjelaskan, sertifikat yang diserahkan sebanyak 116 buah. Kebun sawit plasma ini dibangun atas dasar kemitraan antara masyarakat melalui KUD Prima Sehati dengan PT TBS.***