
PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan kurir, pengedar sekaligus pemakai narkoba di Jalan Langgam I KM 7 Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan.
Ketiganya diringkus pada hari, Rabu (4/3/2020) sekira pukul 20.15 WIB. Polisi menangkap tersangka Jul (30) yang berperan sebagai kurir dan Hen (44) pengedar serta Jun sebagai pengguna.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi, Kamis (5/3/2020) menyebutkan, dari para pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti dari tersangka Jul disita satu paket sabu, Hp dan sepeda motor. Sedangkan dari tersangka Hen disita Hp, uang tunai Rp2 juta, dompet, bungkus plastik klep dan pipet. Berat kotor sabu 0,21 gram," bebernya.
Lanjut Iptu Edi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti Kasat Narkoba, AKP Romi Irwansyah dengan memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
"Kemudian tim melakukan undercover buy. Dan pada saat pelaku datang menggunakan sepeda motor langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti satu 1 paket sabu," ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku Jul, sabu tersebut diperoleh dari rekannya Hen. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hen di KM 6. "Kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti sabu," jelasnya.
Namun kata Edi, saat di TKP ada satu orang diketahui bernama Jun dan tim merasa curiga dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Tim menemukan satu paket sabu yang berada dalam tas sandangnya. Kemudian terhadap ketiga pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya kepada GoRiau. ***