
PEKANBARU, GORIAU.COM - Warga Desa Serapung Kabupaten Pelalawan, Riau, berencana mengelola hutan desa untuk menyelamatkan habitat ikan arwana yang keberadaannya terancam punah.
''Kami bersama beberapa pihak ingin melakukan revitalisasi ikan arwana di hutan desa,'' kata Direktur Yayasan Mitra Insani (YMI) Zainuri Hasyim kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (5/4/2013).
Hutan Desa Segamai berada di Kecamatan Teluk Meranti, sedangkan Desa Serapung berada di Kecamatan Kuala Kampar.
Ia menjelaskan, YMI merupakan pendamping warga setempat bersama beberapa LSM lingkungan lainnya ikut menginisasi pengusulan dua hutan desa di daerah itu, yakni Hutan Desa Serapung dan Desa Segamai.
Menurut dia, habitat ikan arwana berada di sebuah tasik (danau) di tengah hutan Desa Serapung. Warga setempat sudah lama mengetahui keberadaan arwana jenis perak di tempat itu, dan lewat pengelolaan hutan desa akan dicoba untuk dilestarikan. Harapannya, populasi ikan tersebut bisa terus bertambah dan bisa dibudidayakan secara alami agar memberikan kesejahteraan bagi warga setempat.
''Dari Dinas Perikanan dan Kelautan Pelalawan juga mulai melakukan pemetaan potensi arwana disana,'' ujarnya.
Warga setempat dengan bantuan YMI mulai mengusulkan status hutan desa di Desa Serapung dan Segamai sejak dua tahun lalu. Meski dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, namun akhirnya Menteri Kehutanan (Menhut) mengeluarkan SK Menhut Nomor 154 dan 155/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Segamai dan Serapung.
SK persetujuan untuk hutan desa seluas 4.000 hektar itu ditandatangani pada 8 Maret 2013, sehingga memberikan keabsahan atas hak kelola masyarakat yang pertama di Provinsi Riau.
Menurut dia, warga setempat nanti akan membentuk lembaga pengelola bisa koperasi. Kemudian, rencana pengelolaannya akan segera disepakati yang salah satunya akan berupa revitalisasi habitat ikan arwana di Hutan Desa Serapung.
Menurut Zainuri, rencana pengelolaan dua hutan desa itu nantinya akan dikelola bersama dan keuntungannya untuk kepentingan komunal warga yang ikut menjaga kelestarian hutan desa itu. Secara spesifik, Zainuri mengatakan rencana pengelolaan akan berbasis pertanian seperti penanaman kebun karet dan juga tanaman jelutung.
''Warga juga sudah menanami 6.000 bibit jelutung bahkan sebelum mendapat SK Menhut,'' katanya.
Penanaman ribuan pohon jelutung itu merupakan bentu upaya merehabilitasi kawasan hutan dan nantinya akan didukung dengan cara penutupan kanal di lahan gambut dengan pembuatan bendungan (dam).
''Tanaman jelutung itu nanti akan menghasilkan karena getahnya seperti karet dan bisa dipanen seminggu sekali,'' ujarnya.
Namun, sebelum itu Zainuri mengatakan pihaknya menargetkan pada tahun ini dapat memperoleh hak pengelolaan hutan desa dari Gubernur Riau. Pengusulan hak pengelolaan hutan desa itu akan diajukan melalui Bupati Pelalawan.
''Sebabnya, kalau sampai dua tahun tidak diterbitkan hak-hak pengelolaan hutan desa, maka izin hutan desa dari Menhut secara otomatis akan dicabut,'' ujarnya.
Sedangkan, apabila seluruh persyaratan bisa dipenuhi, maka warga setempat bisa mengelola dua hutan desa itu selama 35 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
''Hutan Desa ini akan mengembalikan marwah kami sebagai masyarakat yang hidupnya tak bisa lepas dari hutan, namun sesungguhnya saat ini tak memiliki hutan,'' kata Kepala Desa Serapung, Jasman.
Ia mengatakan, warga setempat akan terus mendukung pengelolaan hutan tersebut untuk kehidupan masa kini dan anak-cucuk mereka dimasa depan. (ant/sr)