
DURI - Sudah 2 bulan terakhir ini ketersediaan blanko akta kelahiran di setiap UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kabupaten Bengkalis terbatas. Sehingga banyak masyarakat yang kecewa karena harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya.
Seperti dikatakan Ibrahim, saat usia anaknya baru 30 hari, ia sudah memasukan berkas permohonan akta kelahiran anaknya di UPT Disdukcapil Mandau, tepatnya sekitar bulan Februari lalu. Sayangnya hingga kini, Jumat (2/6/2017) akta kelahiran anaknya tersebut belum bisa dicetakkan petugas capil karena blanko kosong.
"Biasanya tidak lama selesai akta lahir anak yang belum lewat usianya 60 hari saat pengurusan. Ini sudah berbulan-bulan tapi tidak selesai juga. Perkiraan petugasnya kemaren bulan Juni sudah selesai, tetapi saat di cek tadi, belum bisa dicetak karena blanko aktanya kosong kata orang itu," ucap Ibrahim kepada GoRiau.com.
Selanjutnya, Ibrahim juga sangat menyayangkan ketidak siapan pemerintah dalam melayani masyarakat, khususnya pada bagian pelayanan publik seperti dokumen adiministrasi kependudukan. "Kemarin blanko KK yang ada ada, lalu blanko eKTP sekarang blanko Akta pula yang tidak ada, besok entah apalagi," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Renaldi saat dikonfirmasi GoRiau.com menyebutkan jumlah permohonan pencetakan akta cukup banyak yang masuk. Sementara jumlah blanko sangat terbatas dan belum ada penambahan dari pusat.
"Jadi sementara, untuk anak yang baru lahir memang belum dicetakkan aktanya. Karena daftar tunggu yang usia lebih dari 60 hari ini saja jumlahnya mencapai ribuan. Setelah itu, ada yang sifatnya urgen dan harus segera dicetakan akta kelahirannya, itu akan dibantu oleh UPT Disdukcapil setempat untuk solusinya," ujar Renaldi. ***