PEKANBARU, GORIAU.COM - Tindak kejahatan dilakukan para pelakunya dengan berbagai cara. Salah satunya seperti yang dialami Hery Mada Indra Paska (34), warga asal Bandung, Jawa Barat yang menetap di Provinsi Riau. Mengaku menjadi korban penipuan investasi agribisnis ayam super dan saat ini tengah menuntut kerugian. Dia 'meraung' sambil mencari dukungan.

"Saya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat investasi tersebut," kata Hery kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (2/2/2014).

Ia menjelaskan, bahwa dirinya "join financial planner" dengan PT Quantum Magna (Ligwina Hananto) sejak 2012. "Adapun saya ditawari paket investasi CV Panenmas yang bergerak di bidang agribisnis (ayam super, puyuh dan singkong)," katanya.

Pada 3 bulan pertama, kata dia, modal ayam super tersebut kembali, namun ketika investasi berikutnya dengan modal yang lebih besar malah tertelan.

Saat itu, kata Hery, pemilik CV Panen Mas bernama Ari Pratomo menjadi uronan aparat kepolisian di Bandung. "Setelah beberapa kemduian, dia akhirnya ditangkap oleh polisi dan sekarang ditahan pihak Kejaksaan Cibadak," katanya.

Dalam kasus ini, Hery mengaku telah mengalam kerugian ratusan juta rupiah dan berencana akan melakukan penuntutan ganti rugi.

Hery saat ini juga mengaku tengah mencari dukungan oleh klien PT Quantum Magna (Financial Planner Ligwina Hananto) untuk kemudian sama-sama melakukan penuntutan ganti rugi.

"Para korban penopuan oleh CV Panen Mas agar kita bersama-sama bersatu padu share email maupun telepon dalam yahoomail group saya, guna melakukan penuntutan terhadap Ari Pratomo," katanya.(fzr/ant)