
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menargetkan pada tahun 2014 ini seluruh Kecamatan di Kabupaten Inhil sudah harus memberikan pelayananan administrasi terpadu kecamatan sehingga dalam mengurus administrasi masyrakat tidak harus lagi mendatangi Ibukota Kabupaten yang jaraknya jauh dari Kecamatan.
Hal itu dikatakan Bupati saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Inhil Nomor 14 tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan Pemda dan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penguatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Engku Kelana Tembilahan, Selasa (13/5/2014).
Bupati sosialisasi ini adalah acara yang sangat penting untuk diikuti menerapkan dalam penataan Pemerintahan baik di Kabupaten maupun di Kecamatan, sehingga meskipun saat ini Inhil belum menjadi Kabupaten yang melimpahkan kewenangan kepada Kecamatan.
"Di Riau 4 Kabupaten sudah melaksanan hak paten in, 3 diantaranya adalah Kabupaten baru sedangkan Inhil yang salah satu Kabupaten lama masih belum menerapkannya, untuk itu kepada seluruh SKPD dan Camat yang hadir dapat mengikuti acara ini dengan baik," tegas Wardan.
Ia menambahkan, Kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sudah seharunya mempelajari dengan baik Kemendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan.
"Saya minta kepada semua Camat di Kabupaten Inhil, tolong ini dianalisis dan dipelajari dengan baik agar bisa dijalankn sehingga membantu penyelenggaan program-program pemerintahan di Kabupaten Inhiln ini," sebutnya. (raa)