PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau H Wan Abubakar mengaku sangat sedih melihat nasib Kabupaten Bengkalis saat ini. Sebab, negerinya sangat kaya, namun kini tak memiliki pemimpin yang bisa fokus untuk mengurusnya.

Dikatakan Wan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Bengkalis.

Sementara Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang telah ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Bengkalis, ditetapkan Polda Riau pula sebagai tersangka korupsi untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 7 tahun lalu.

Kasus hukum yang membelit Muhammad, kata Wan, tentu saja membuatnya tidak bisa konsentrasi menjalankan tanggung jawab sebagai Plt Bupati Bengkalis.

''Jadi, saat ini Bengkalis itu tidak memiliki pemimpin yang bisa fokus mengurus daerah dan warganya. Bagaimana Muhammad itu bisa fokus, kalau pikirannya juga tersita memikirkan kasus hukum yang menjeratnya,'' kata mantan Gubernur Riau itu, di Pekanbaru, Rabu (4/3/2020).

Wan Abubakar mengaku heran, kenapa baru sekarang Muhammad ditetapkan sebagai tersangka, padahal kasus dugaan korupsi tersebut terjadi tahun 2013 lalu.

''Kalau memang proses hukumnya untuk menegakkan keadilan, kenapa tidak sejak dulu Muhammad itu dijadikan tersangka? Kenapa tidak saat sebelum dia mencalonkan diri sebagai wakil bupati Bengkalis beberapa tahun lalu dijadikan tersangka?'' tanya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muhammadiyah Riau itu.

Wan menduga, penetapan Muhammad sebagai tersangka kasus korupsi, tidak murni penegakan hukum untuk keadilan, melainkan ada muatan kepentingan politik pihak tertentu untuk mengganjal Muhammad maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkalis yang prosesnya akan dimulai beberapa bulan lagi.

''Kalau tak salah, dia baru dijadikan tersangka sehari sebelum ditetapkan sebagai Plt Bupati Bengkalis. Rakyat pun bisa membaca tu, bahwa proses hukum terhadap Muhammad ini ada muatan politiknya,'' ujarnya.

Wan berharap, semua pihak, termasuk penegak hukum, memberikan kesempatan dulu kepada Muhammad fokus menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Bengkalis.

''Kalau dia tak bisa konsentrasi menjalankan tugasnya, tentu saja yang dirugikan masyarakat Bengkalis. Sebab, roda pemerintahan tak bisa bergerak maksimal dan program pembangunan akan terganggu,'' kata Wan mengingatkan.

Kalau memang proses hukum terhadap Muhammad tidak bermuatan kepentingan politik, mengganjal Muhammad maju pada Pilkada Bengkalis 2020, Wan menyarankan penegak hukum menghentikan dulu sementara proses hukum terhadap Muhammad hingga Pilkada Bengkalis selesai.

''Setelah Pilkada selesai nantinya, silakan prose hukumnya dilanjutkan lagi, bila memang niatnya penegakan hukum,'' sambungnya.

Wan menambahkan, masyarakat saat ini sudah sangat cerdas, mereka dengan mudah menilai, mana proses hukum yang murni dimaksudkan penegakan hukum untuk keadilan dan mana yang bermuatan kepentingan politik.bas