
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan bekas Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, berstatus tahanan kota. "Thamsir saat ini ditetapkan sebagai tahanan kota oleh jaksa," kata Humas Kejati Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Senin (4/3/2013).
Andri perlu menegaskan itu setelah beredar kabar Raja Thamsir masih berkeliaran. Padahal, dia sudah divonis delapan tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi berjamaah APBD Indragiri Hulu sebesar Rp116 miliar.
Raja Thamsir sebelumnya kepergok wartawan menghadiri undangan pesta pernikahan Yoannita Kesuma, anak Raja Marjohan Yusuf - mantan pejabat Asisten III Kantor Gubernur Riau dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu.
Raja Thamsir datang didampingi sejumlah pejabat Riau dan disambut ramah oleh pihak tuan rumah, tanpa pengawalan kepolisian.
Kader Partai Demokrat yang masih menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Riau ini pun tampak sehat. Kenyataan ini bertentangan dengan pernyataan pejabat Kejaksaan Tinggi Riau yang mengatakan sengaja tidak menahan Thamsir karena dalam kondisi tidak sehat. (ant/mtv)