JAKARTA, GORIAU.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerahkan sepenuhnya keputusan perpanjangan kontrak Blok Siak, Riau yang dikelola oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada pemerintah. Sebab, kebijakan perpanjangan kontrak blok migas merupakan wewenang Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Keputusan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Kami hanya berikan data teknis," ujar Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Kantornya, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Pada kesempatan itu Rudi juga mengatakan, rencana pengalihan Blok itu akan dibagi menjadi tiga bagian, antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan pelat merah sektor minyak dan gas (migas), serta partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sumur di dalam Blok yang akan diperpanjang disarankan diteruskan kembali oleh kontraktor yang sedang berjalan.

Sementara sumur yang tidak aktif menurut Rudi diserahkan langsung ke perusahaan nasional. "Sebaiknya yang sudah aktif yang dilanjutkan saja, sementara sumur yang tidak aktif ya diberikan saja ke nasional. Kan sudah ada yang mau di kabupaten sana tapi saya lupa namanya," kata dia.

Menurutnya, jika perusahaan lokal di sana telah memastikan diri untuk menggarap sumur di Blok itu, maka diharapkan menggandeng perusahaan pelat merah (BUMN), atau BUMD di daerah proyek eksploitasi.

Sebelumnya, pemerintah memberi sinyal jika operator blok Siak saat ini yaitu Chevron masih akan diperpanjang selama setahun jika pemerintah belum menetapkan perpanjangan kontrak tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan saat ini proses perpanjangan Blok Siak masih dikaji dan bukan prioritas pemerintah.

Hal ini karena blok Siak merupakan blok yang hanya berproduksi 1.500 barel per hari. "Berarti ya kita lihat dulu. nanti diproses. kan harus digarap bareng-bareng itu, masih sedang kita proses," ujar dia. (mdc)