
PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (5/2/2025).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU resmi menetapkan pasangan nomor urut 5, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, sebagai calon terpilih usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilwako Pekanbaru.

“Alhamdulillah, kita menyaksikan rapat pleno malam ini. Pak Agung dan Pak Markarius ditetapkan sebagai pasangan terpilih pasca putusan MK,” ujar Azwendi.
Ketua Divisi Teknis KPU Pekanbaru, Salmon Dalyoto, dalam pleno itu membacakan berita acara penetapan yang didasarkan pada tiga dokumen penting. Pertama, berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Kedua, Keputusan KPU Nomor 864 Tahun 2024 tentang hasil Pilwako Pekanbaru. Ketiga, Putusan MK Nomor 95/PHPU.Wako/XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa penetapan pasangan terpilih oleh KPU menjadi dasar hukum untuk proses administrasi pengesahan kepala daerah baru.
"Setelah ada penetapan dari KPU, DPRD akan menggelar Rapat Paripurna. Selanjutnya, Pemko akan meneruskan hasilnya ke Gubernur Riau untuk pelantikan," ungkap Roni.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemko Pekanbaru tengah mempersiapkan pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2025–2030 yang dijadwalkan berlangsung 20 Februari mendatang. ***
