
SELATPANJANG – Polemik penangkapan arang dan penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti terus menjadi perhatian berbagai pihak. Di tengah proses penegakan hukum yang berjalan, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada persoalan hukum, tetapi juga memikirkan nasib masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah menegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penutupan usaha panglong arang merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta seluruh pihak untuk tidak menghalangi upaya penegakan hukum tersebut. Namun di sisi lain, ia menilai pemerintah juga harus hadir memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas panglong arang.
Ardiansyah menyebut, apabila koperasi maupun pengusaha panglong arang ingin kembali menjalankan usaha, maka seluruh proses perizinan harus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menilai legalitas usaha menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
"Kalau ingin usaha berjalan kembali, maka mekanisme dan izin harus dilengkapi sesuai aturan yang berlaku. Semua harus mengikuti prosedur hukum dan ketentuan pemerintah," ujar Ardiansyah kepada GoRiau.com, Rabu (13/5/2026).
Situasi penutupan panglong arang sendiri dinilai berdampak cukup besar terhadap perekonomian masyarakat pesisir. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti segera mengambil langkah konkret untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang muncul di tengah masyarakat.
Ardiansyah mendorong pemerintah daerah memanggil seluruh perusahaan, koperasi, serta perbankan yang beroperasi di Meranti agar menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga terdampak. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya berbentuk santunan sementara, tetapi juga program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia menilai dana CSR dapat diarahkan untuk pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, hingga pembinaan sektor produktif sesuai kemampuan masyarakat. Sejumlah bidang yang dinilai potensial di antaranya sektor perikanan, peternakan, pertanian, usaha kecil menengah, hingga usaha ekonomi kreatif lainnya.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan pendataan terhadap masyarakat terdampak agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan masing-masing warga.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencarian tanpa solusi. Pemerintah harus hadir mencarikan jalan keluar agar masyarakat tetap bisa mencari rezeki dengan kemampuan yang mereka miliki," kata pria yang akrab disapa Jack ini.
DPRD berharap persoalan panglong arang tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga dibarengi dengan langkah-langkah sosial dan ekonomi yang mampu menjaga stabilitas kehidupan masyarakat di Kepulauan Meranti. ***