JAKARTA – Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.

Purwanto menjabarkan hukuman tersebut juga disertai denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, sanksi akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Meskipun dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati keuntungan material dari proyek tersebut. Hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti yang dituntut oleh jaksa tidak dikabulkan pengadilan.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," jelas Purwanto.

Tindakan rasuah di sektor pendidikan ini mendapat sorotan khusus karena terjadi masa pandemi 2019. Dampak yang ditimbulkan tidak sekadar nominal uang, melainkan hilangnya kesempatan untuk memetakan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia secara maksimal.

Kerugian keuangan negara akibat proyek ini bernilai fantastis, mencapai total Rp 5,2 triliun. Rinciannya meliputi pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan lonjakan harga unit perangkat keras.

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," papar hakim anggota, Sunoto.

Sunoto menyebut total kerugian akibat kemahalan harga perangkat mencapai lebih dari Rp 4,6 triliun untuk 1.159.327 unit. Angka kerugian ini jauh lebih besar dari taksiran awal BPKP yang berada di kisaran Rp 1,5 triliun.

Keterlibatan terdakwa dalam pusaran kasus ini bermula dari posisinya sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google. Kehadirannya selalu ada dalam berbagai rapat strategis kementerian dengan honorarium Rp 163 juta per bulan.

"Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis," urai Sunoto.

Merespons hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Ibam merasa dijadikan kambing hitam atas kebijakan yang sepenuhnya merupakan wewenang kementerian. Keputusan terkait perangkat keras tersebut diklaim sudah ditetapkan kementerian pada 18 Juni.

"Saya dengan tegas bilang sekali lagi tetap ini adalah kriminalisasi," keluh Ibam usai persidangan.

Ibam mempertanyakan keadilan atas beban kesalahan yang dilimpahkan kepadanya yang hanya berstatus sebagai tenaga ahli.

"Ini seakan-akan menumpahkan kesalahan keputusan kementerian kepada saya seorang konsultan, setelah mereka mutusin sendiri," ungkapnya. ***