PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat, sebagai tindak lanjut imbauan Pemerintah Pusat untuk mewajibkan kembali vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Pj Wali Kota Pekanbaru melalui instruksi mewajibkan bukti vaksin booster bagi warga jika hendak memasuki fasilitas umum/publik. Seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni/budaya, restoran/rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan/mall dan pusat perdagangan serta fasilitas umum lainnya.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia dibawah 18 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pemerintah tidak bisa memaksa warga untuk mendapatkan vaksin booster. Sehingga hal ini dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi tersebut.

"Nanti akan kita aktifkan kembali aplikasi Pedulilindungi. Sehingga masyarakat ketika akan mengakses fasilitas umum, itu menggunakan aplikasi itu untuk memenuhi syarat atau membuktikan vaksin ketiganya," jelasnya.

Ia menyebut, jika nanti warga tidak memiliki bukti vaksinasi dosis ketiga, maka tidak diizinkan masuk ke fasilitas yang dimaksud. "Jika tidak ada bukti vaksinasi dosis ketiga, tidak kita benarkan masuk ke pusat keramaian," pungkasnya. ***