JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) menjelang Hari Raya Lebaran.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," ujar Menko Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (5/4/2021).

Hal ini dikarenakan Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto pada Kamis pekan lalu menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur.

Menko Airlangga dan KADIN Indonesia berdiskusi tentang beberapa hal mengenai program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pada awal pertemuan, perwakilan dari KADIN Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga diantaranya kartu prakerja, penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasi nasional.

Hadir 24 perwakilan KADIN dari berbagai daerah yang menyampaikan potensi daerahnya masing masing dan hal-hal yang memerlukan solusi dan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Dihadapan para perwakilan KADIN daerah, Menko Airlangga juga menyampaikan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Menko Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Tanggapan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi angkat bicara terakit dengan apa yang menjadi keinginan Menko Airlangga.

Namun demikian, Ia meminta agar imbauan tersebut juga tetap harus menyiapkan aturan THR Lebaran 2021 ini dengan matang. "Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko (terkait THR) menjadi bahan pertimbangan kami," kata dia kepada Liputan6.com, dikutip Senin (5/4/2021).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah memang tengah mematangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Anwar Sanusi memastikan, dalam menyusunan aturan THR tersebut, pemerintah melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.

"Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil dengan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak pengusaha dan pekerja," kata dia.

Menurut Anwar, aturan terkait THR bagi pegawai swasta ini diharapkan terbit sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Dengan demikian, pengusaha bisa mempersiapkan THR bagi para pekerjanya dengan lebih baik.

"Kita harapkan sebelum puasa (Ramadan) sudah bisa kita terbitkan (aturan THR)," tutup dia.***