JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito menegur keras Gubernur Papua, Lukas Enembe, lantaran perjalanannya Papua New Guinea yang tak sesuai pakem (UU Pemerintahan Daerah dan Permendagri 59/2019).

"Sementara diberikan teguran keras. Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," kata Tito dalam keterangan Puspen Kemendagri yang dikutip GoNews.co, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, dideportasi dari Papua New Guinea karena persoalan izin masuk. Lukas mengakui kesalahannya karena masuk ke negara tersebut melalui jalan setapak menggunakan ojek.

Pemulangan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari Vanimo, Papua News Guinea diantar Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata. Setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea, Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua, Suzana Wanggai.

Terkait kasus ini, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengatakan, Imigrasi Jayapura menahan SPLP (surat pengganti laksana paspor) Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya yakni, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat ((2/4/2021) lalu.

"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," kata Sulastono dikutip GoNews.co.***