
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sidang dugaan korupsi kehutanan di Pelalawan yang melibatkan orang nomor satu di Riau, RZ terus dilanjutkan. Hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah mendengarkan tuntutan dan kesaksian pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti yang dilakukan pada sidang hari ini, Kamis (28/11/2013). Pada sidang kali ini terbongkar adanya penebangan yang dilakukan meski Rencana Kerja Tahunan (RKTY tidak disahkan.
Pada sidang ketiga hari ini yang menghadirkan, Didi Harsa terungkap aanya penebangan yang dilakukan tanpa pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Direktur PT. Satria Perkasa Agung ini dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terkait masalah hutan di Pelalawan.
Sebelumnya, 2 saksi pada persidangan hari ini, Kamis (28/11/2013) juga telah dihadapkan kepersidangan untuk memberikan keterangan menyangkut hutan alam yang ada di kabupaten Pelalawan tersebut.
Dipersidangan penasihat hukum (PH) RZ menanyakan masalah RKT yang menyangkut perkara ini, ''apakah perusahaan tetap menebang hutan walau RKT tidak disahkan," tanya Rujito.
Kemudian saksi menjawab, "tanpa pengesahan RKT, pengerjaan tetap dilanjutkan, apabila tidak disahkan selama 30 hari, RKT akan disahkan sendiri,'' jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut keadaan sempat riuh, para pengunjung ada yang ketawa dan ada pula yang geleng-geleng kepala atas jawaban saksi di persidangan.
Pada persidangan ini juga terungkap kalau Direktur PT. Satria Agung (saksi) diduga telah diperkaya terdakwa sebesar Rp28 miliar.
Sebelum persidangan ditutup majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul, SH, MH menuntut agar saksi pada persidangan selanjutnya supaya membawa fotocopy izin dari Menteri Kuhutanan. Selain itu, mejelis hakim memerintahkan saksi agar membawa data perhitungan pendapatan atas penembangan hutan di Pelalawan. ***