PEKANBARU, GORIAU.COM - Di era reformasi ini, ternyata budaya pungutan liar (pungli) masih berjalan. Buktinya, salah seorang warga Pekanbaru, Suwardi mengatakan, bahwa di Badan Pertanahan (BPN) Pekanbaru, masih ada dipungli hingga 0,5 persen dari nilai jual tanah saat warga mengurus perubahan hak atas tanah.

''Kita dipatok harus membayar hingga 0,5 persen dari nilai jual tanah yang akan kita jual belikan. Padahal kita sudah membayarkan kewajiban pembayaran kepada negara seperti bea balik nama sebesar 1 persen dari luas tanah kali harga permeter dibagi perseribu plus biaya pendaftaran Rp 55 ribu,'' ujarnya kepada GoRiau.com, Senin (17/3/2014) malam.

Menurutnya, seharusnya hanya biaya resmi bea balik nama yang ditetapkan pemerintah saja yang harus dibayarkan. Namun saat ini ada ''uang amplop'' sebesar 0,5 persen dari nilai jual tanah tersebut. ''Ini sungguh keterlaluan,'' ujar Suwardi.

Karena itu, dia berharap pihak kejaksaan maupun kepolisian melakukan penyelidikan atas pungutan liar tersebut, pasalnya, jika tidak mau membayar ''uang siluman'' tersebut, pengurusan bea balik nama atas tanah, bisa berbulan-bulan.

''Jaksa jangan diam saja dong. Masak jauh-jauh yang dikejar, ini di Kota Pekanbaru juga banyak pungli yang nilai luar biasa. Bayangkan kalau nilai jual tanah tersebut diatas Rp 500 juta, berapa juta yang harus disetor diluar kewajiban kepada negara. Pelayanan disini sudah tidak bernafaskan reformasi. Ini sudah memperkaya diri sendiri dengan menjual fasilitas negara,'' tegasnya.

Dikatakan, ironis sekali pelayanan di BPN Pekanbaru tersebut. Instansi ini benar-benar tak pernah tersentuh oleh penyidik kejaksaaan maupun kepolisian. Padahal instansi seperti Pemprov dan Pemkab-pemkab se-Riau sudah sering ''diobok-obok'' jaksa, polisi hingga KPK, tapi BPN belum tersentuh sama sekali. (nti)