
PEKANBARU - Tidak seperti gaungnya saat penangkapan, kasus dugaan penyelundupan 13.114 unit handphone berbagai merek yang diamankan Direktorat Polair Polda Riau, 3 September 2016 silam ternyata sudah dilelang beberapa waktu lalu.
Ini dibenarkan Direktur Polair Polda Riau, Kombes Denny Pudjianto, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (5/12/2016) siang. Pelelangan tersebut dilakukan atas P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) kejaksaan.
"Sudah dilelang semua, sesuai prosedur semua. Kalau tidak dilelang nggak selesai-selesai urusannya," jawab Kombes Denny. "Semua proses sesuai aturan. Sudah semuanya. (lelang, red) berdasarkan permintaan kejaksaan (P-19), sudah selesai. Udah ya," tutupnya singkat.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan juga membenarkan hal serupa. Kata dia, proses lelang dilakukan setelah digelarnya sidang terkait dugaan penyelundupan tersebut.
"Wah, sudah dilelang. Kalau tidak salah (sidang)-nya di Bengkalis itu," jawab Muspidauan kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin siang. Namun Muspidauan tidak tahu, kapan persisnya lelang itu dilaksanakan. Baca Juga: Polda Riau Amankan Belasan Ribu Handphone Asal Luar Negeri
Dalam kasus ini, Polair Polda Riau menyita berbagai jenis dan merek ponsel pintar, diantaranya Iphone6 sebanyak 2.638 unit, Xiomi 9.960 unit, Samsung Galaxi Android 80 unit, 431 unit User serta lima Tablet Samsung. Disita pula sejumlah asesoris.
Baca Juga: Busyeeet! Belasan Ribu Unit Ponsel Pintar Sitaan Polair Polda Riau Bernilai Rp6 Miliar
Penangkapan barang-barang ini bahkan diekspose langsung oleh Kapolda Riau (kala itu), Brigjen Supriyanto. Kata dia, barang selundupan ini ditaksir bernilai Rp6 Miliar. Semuanya disita dari mobil box di daerah Dermaga Lubuk Muda, Siak Kecil, Bengkalis.
Barang-barang tanpa dokumen ini diduga berasal dari luar negeri, yang masuk melalui Batam. Ketika itu, kepolisian menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengelolanya. ***