
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan jasa pelayanan masing-masing seratus persen pada hitungan bulan November dan Desember saja.
"Kami akan bayarkan TPP dan Jasa Pelayanan secara penuh untuk dua bulan yaitu November dan Desember. Kita akan ikuti rekomendasi BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan KPK agar tidak memberikan tambahan penghasilan pegawai yang berasal dari dua sumber," tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Senin (5/12/2016).
Dijelaskan Asrizal, berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 3, pegawai dipilih untuk memilih menerima TPP seratus persen tanpa jasa pelayanan atau TPP 50 persen ditambah jasa pelayanan. Kebijakan tersebut dianggap telah disepakati bersama dengan bukti tanda tangan diatas materai.
Yang mana, saat itu ada sebanyak 570 orang yang memilih TPP seratus persen dan 276 orang memilih TPP separuh persen ditambah jasa pelayanan. Pembayaran dengan sistem ini pun telah berlangsung sejak Januari hingga Oktober.
"Yang sudah memilih TPP seratus persen berarti jasa pelayanannya sudah gugur. Secara tidak langsung telah menolak jasa pelayanan. Itu ada tanda tangan bermaterainya," pungkas Asrizal. ***