DUMAI, GORIAU.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 34/ PMK.07 1 2012, Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp 29.862.792.000,-, sedangkan alokasi dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kota Dumai sesuai PMK No. 35/ PMK.07/ 2012, ditetapkan sebesar Rp 5.676.000.000,- ke dua dana transfer tersebut (seharusnya) menjadi bagian dari pendapatan daearah pada TA 2012 yang diterima daerah melalui transfer - dana penyesuaian.

"Nihilnya penganggaran pendapatan transfer dana penyesuaian pada Perubahan APBD TA 2012 sesuai Perda No. 16 tentang Perubahan APBD Kota Dumai TA 2012 tentu mengundang beragam spekulasi. Sengaja tidak dianggarkankah, atau memang ada scenario "lalai" untuk tujuan tertentu." tanya Prapto Sucahyo, anggota Komisi III Kota Dumai, kepada GoRiau.com Sabtu (11/1/2014).

Dijelakan Cahyo, dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN TA 2012, yakni pasal 28 ayat (4) tentang rencana tunjangan profesi guru PNS Daerah sebesar Rp 30.56 triliun dan ayat (5) tentang dana tambahan penghasilan guru PNS Daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,89 triliun, maka sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (12) undang-undang tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2012.

"Hal itulah yang kemudian mendasari diterbitkannya PMK No. 34/ PMK.07/ 2012 tentang pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru PNSD dan PMK No. 35/ PMK.07/ 2012 tentang pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan guru PNSD oleh menteri keuangan yang ditetapkan bersamaan pada 9 Maret 2012." jelasnya.

Ditambahkan Cahyo, tunjangan profesi guru PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota tahun 2006 sampai dengan tahun 2011 yakni sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan mulai 1 Januari 2012 lalu.

Sedangkan dana tambahan penghasilan guru PNSD adalah dana tambahan penghasilan (Tamsil) yang diberikan kepada Guru PNS daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi yang dialokasikan kapada daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru PNSD sebesar Rp 250.000 per orang per bulan juga terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.

Sementara, dalam laporan realisasi anggaran LKTD TA 2012 tepatnya lampiran 22 dan lampiran 23 jelas diterangkan bahwa dana Tamsil guru PNSD Kota Dumai sebesar Rp 5.676.000.000, dan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD Kota Dumai sebesar Rp 29.862.792.000, 100 % sudah ter-realisasi atau ditransfer ke daerah. Pertanyaannya, mengapa realisasi transfer dana penyesuaian tersebut tidak masuk pada Rekening Kas Umum Daerah Kota Dumai…??," tanya Cahyo.

Perihal itu juga, kata Cahyo, telah diingatkan oleh direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA melalui Surat edaran nomor. 05/ PK/ 2012 tanggal 15 Oktober 2012, tentang langkah - langkah dalam rangka penyaluran anggaran transfer ke daerah menjelang akhir tahun 2012 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/ Bupati dan Walikota se- Indonesia. Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Dana Tamsil Guru PNSD TA 2012 adalah Hak Guru yang telah diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012.

"Namun demikian hal itu menjadi bisa dimaklumi setelah kita mengetahui bahwa tehnik penyusunan, pembahasan dan penetapan Perda APBD Kota Dumai tidak laksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan." tandasnya.(egy)