DUMAI, GORIAU.COM - Realisasi transfer Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan DBH bukan pajak atau SDA. terjadi selisih sebesar Rp 160 milyar. Sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi anggaran peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Dumai tahun Anggaran (TA) 2012 adalah Rp 493.055.745.844.

Hal itu disampaikan Prapto Sucahyo, anggota Komisi III DPRD Dumai kepada GoRiau.com Sabtu (11/1/2014) dimana untuk total realisasi transfer DBH pajak dan bukan pajak kota Dumai tahun 2012 menurut laporan realisasi anggaran - LKTD TA 2012 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah adalah sebesar Rp. 593.961.959.206,-.

"Dari total nominal tersebut tampak jelas terjadi perselisihan realisasi transfer DBH sebanyak Rp 160 milyar," ujar Cahyo.

"Sedangkan dalam Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Dumai TA 2012. Jika benar bahwa yang dimaksud dengan kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, maka terhadap dana transfer yang 'diparkirkan' ditempat yang tidak semestinya tentu telah mengurangi penerimaan uang yang merupakan hak daerah pada tahun anggaran 2012." jelasnya.

Cahyo menduga hal sedemikian itu menjadi bisa dimaklumi setelah diketahui bahwa tehnik penyusunan, pembahasan dan penetapan Perda APBD kota Dumai tidak laksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sedikit tambahan, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Pengaturan DBH dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat pengaturan mengenai Bagi Hasil penerimaan Pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sektor pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dari DAK, dialihkan menjadi DBH. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah. Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.

Sedangkan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam atau bukan pajak diambil dari sektor, kehutanan, pembangunan umum, pertambangan, minyak dan bumi, dan perikanan.(egy)