PANGKALANKERINCI – Warga satu desa di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau harus mengembalikan bantuan langsung tunai (BLT) yang mereka terima lantaran menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Penyaluran BLT Covid-19 di salah satu desa tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

"Iya, memang kemarin ada temuan dari BPKP terkait penyaluran BLT," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Novri Wahyudi melalui Sekretaris DPMD, Kiki Syamputra kepada GoRiau.com, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut disampaikan dia, pengembalian dana BLT Covid-19 tahun 2021 yang sudah terlanjur disalurkan kepada masyarakat tersebut lantaran tidak sesuai dengan aturan.

"Ternyata mereka memberikan BLT itu tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu. Sehingga kemarin amanat dari temuan itu adalah mengembalikan," jelasnya.

Kiki mengatakan, pihak desa diminta untuk memungut kembali dana BLT Covid-19 yang sudah terlanjut dibagika  ke warga tersebut.

"Jadi kepala desa disuruh memungut kembali dana tersebut dari masyarakat dan mengembalikan ke kas desa, karena tidak tepat sasaran," paparnya.

Persoalan pengembelalian BLT bermula dari keputusan musyawarah desa (Musdes). Dalam musyawarah itu diputuskam seluruh warga desa menerima bantuan pemerintah itu.

"Berdasarkan hasil musdes, mungkin tidak tahu seperti apa mekanisme sehingga memutuskan satu kampung itu dapat bantuan semua," ungkap Kiki.

Buntutnya hasil pemeriksaan BPKP terjadi kesalahan administrasi dan diperintahkan kepala desa untuk memungut kembali uang yang salah sasaran tersebut.

"Alhamdulillah, sudah ada perkembangan pengembalian dan informasi terakhir itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh desa," pungkas Kiki Syamputra.***