SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE). Di sela peluncuran, Diskominfotik melakukan sosialisasi penggunaan TTE di Gedung Hijau Kantor Bupati, Selasa (13/9/2022).

Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil mengungkapkan bahwa kegiatan ini memang penting dan harus menjadi peningkatan keamanan informasi dalam pemerintahan kabupaten bungsu di Riau.

"Kegiatan ini penting kita laksanakan, guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dan urusan persandian bagi OPD dan ASN untuk membangun pemahaman penyelenggaraan dalam sistem elektronik (e-goverment) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Adil juga menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan launching dan sosialisasi TTE.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal kita dalam penerapan penggunaan TTE maupun sertifikat elektronik di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tentunya, Pemkab Kepulauan Meranti senantiasa mendorong percepatan penerapan penggunaan TTE di Kabupaten Kepulauan Meranti ini," ujarnya lagi.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

"Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE juga menyebutkan bahwa informasi elektrtonik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dimata hukum. Fungsi TTE adalah untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik, karena tanda tangan basah itu sendiri tidak dapat memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik," jelasnya.

Orang nomor satu di Pemkab Kepulauan Meranti itu juga berharap inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi bisa menjadi kunci menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta memberikan layanan prima, seperti yang dapat kita rasakan saat ini, hanya untuk menandatangani sebuah surat kedinasan bisa memerlukan waktu cukup lama. Hal klasik ini disebabkan penandatanganan surat harus dilakukan secara langsung, tentunya akan menyulitkan dan tidak efektif dan efisiensi baik dari sisi waktu dan biaya," jelasnya.

Dengan diterapkannya TTE ini, tambah Adil, dimana pun dan kapan pun seluruh berkas administrasi dapat di tanda tangani dengan mudah dan aman karena sudah memenuhi standar keamanan data digital internasional.

Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfotik Kepulauan Meranti, Muhlisin menyampaikan dengan dilaksanakan TTE ini sangat membantu percepatan pembangunan dan dokumen dalam pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Memanfaatkan teknologi sangat dijamin keamanannya dan disahkan undang-undang, hal ini tercipta dengan dukungan kepala pemerintahan dan rekan-rekan OPD, aplikasi akan kita siapkan dengan masing-masing kecamatan sampai ke desa-desa," pungkasnya.***