JAKARTA – Majelis sidang kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Bharada Sadam.

Dikutip dari detik.com, sopir Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar kode etik Polri karena melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan liputan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

''Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,'' kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).

Rahmat mengatakan, Bharada Sadam menghapus foto serta video di handphone (hp) kedua wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo.

''Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,'' katanya.

Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

''Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,'' ujarnya.

Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Hapus Foto dan Video

Diketahui, peristiwa intimidasi ini terjadi pada Kamis (14/7). Saat itu para wartawan tengah mewawancarai seseorang bernama Asep. Asep merupakan tukang sapu di kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.

Setelah bertemu dengan Asep, kedua wartawan tersebut mewawancarainya. Kemudian Asep sempat dipanggil oleh orang di sekitar lokasi.

''Terus ya udah, kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil videoin segala macam,'' ungkap salah satu wartawan yang mendapatkan intimidasi.

''Pas sudah agak jauh, disamperin lagi tuh bertiga. Langsung 'sini, mana handphone-nya, mana handphone-nya.' Langsung dihapus-hapusin (videonya),'' tambahnya.

Terdapat tiga video yang dihapus dari ponsel wartawan tersebut, yang salah satunya berisi wawancara dengan Asep. Tiga orang yang meminta video tersebut dihapus disebut mengenakan pakaian kaus berwarna hitam.

Ketiganya sempat memeriksa ponsel kedua wartawan tersebut hingga ketiga video dihapus oleh ketiga OTK itu.

Polisi kemudian menemukan tiga pelaku yang meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik menghapus dokumen video liputan di sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. Ketiganya dipastikan akan ditindak tegas oleh Provos Polri.

''Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).

Dedi menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan langsung bersama pihak detikcom dan CNNIndonesia. Dedi juga turut meminta maaf dan menyesalkan peristiwa tersebut.

''Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari detikcom maupun CNN,'' kata Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, ketiga anggota Propam itu adalah Brigadir Frilliyan dan Briptu Firman dari Biro Provos Divisi Propam Polri serta Bharada Sadam.***