SELATPANJANG, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Tofikurrohman SPd MSi, Jumat (7/2/2014) siang. Pemanggilan ini guna meluruskan terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Tofik.

Sebagaimana disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH, ketika ditemui di Kantor Panwaslu Jalan Nangka, Selatpanjang. Imam mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi ke Tofik, hal itu dilakukan atas ketidak tahuannya dalam membantu memberikan bantuan mesin air kepada masyarakat.

Dijelaskan Imam, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012, memberikan atau menjanjikan, baik berupa uang, dan barang, untuk mempengaruhi orang agar memilih ataupun tidak memilih, ancamananya adalah pidana.

Namun, kata Imam pula, kalau memberikan sesuatu atau barang selaku uang jasa atau transportasi atas usaha yang dilakukan, nama-nama penerima bantuan tersebut harus didaftarkan ke dalam tim pelaksana kampanye dalam partai yang dimaksud.

Kalau pemberian uang atau barang tersebut, tegas Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti itu tidak masuk dalam daftar tim kampanye dan disertai dengan ajakan mempengarungi orang untuk memilih tergolong money politik.

"Karena itu kami menhimbau kepada parpol dan peserta pemilu, agar segera menyampaikan nama-nama tim pelaksana kampanye kepada KPU dan Panwaslu sesuai dengan tingkatannya. Nama-nama itulah yang berhak memperoleh uang jasa atas kerja yang dilakukan," jelas Imam.

Dengan demikian, tambahnya pula, kalau suatu saat ada laporan atau temuan, bahwasanya caleg melakukan atau membagi-bagi uang atau barang kepada masyarakat selain tim kampanye, panwaslu akan memproses. Hanya saja kata Imam, dalam kasus ini kebetulan, belum ada yang melapor secara resmi dan belum memperoleh bukti dan kesaksian yang berani memberikan keterangan, jadi kami masih memaafkannya.

Ditambahkannya pula, kalau nantinya jelas alat bukti, kesaksian dan syarat yang menjadi unsur yang membuktikan tindakan pidana, tegas Imam maka pihak Panwaslu akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg, maka nantinya kami akan memprosesnya. Kita akan bertindak tegas sesuai tupoksi kita," tegas Imam lagi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti M Tofikurrohman SPd MSi saat dikontak ia membenarkan telah dipanggil oleh Panwas. Meski begitu ia mengatakan tidak ada tindakan pidana yang dilakukannya. Namun begitu ia mengakui memang membenrikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti.

"Kalau membantu masyarakat kan tugas kita. Kalau ada yang menyampaikan saya membagikan bantuan dan uang dengan mengajak memilih saya, maka orang yang memberikan kesaksian itu harus disumpah terlebih dahulu," kilah Tofik ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya.***