
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pencairan APBD-P Riau yang dianggarkan untuk tunjangan pendapatan kondisi kerja (TPKK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau yang akan dibayarkan pada awal Desember 2013 senilai Rp 500 miliar ternyata tidak akan diserahkan kepada 8000-an PNS di lingkungan Pemprov Riau. Pembayaran tunjangan pendapatan kondisi kerja hanya akan dibayarkan ke PNS Setdaprov Riau, RSJ dan beberapa dinas.
Informasi yang dihimpun GoRiau.com di lokasi Rapat Badan Anggaran DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga Selasa (26/11/2013) sore tadi menyebutkan, tunjangan pendapatan kondisi kerja tersebut bernilai sekitar Rp 500 miliar.
Tunjangan tersebut akan diberikan untuk pegawai mulai golongan II A hingga IV serta pegawai yang memegang jabatan. Paling rendah akan menerima Rp 5 juta dan tertinggi sekitar Rp 50 juta perbulan dengan pembayaran akan dilakukan rapel terhitung Juli 2013.
Sementara itu Sekdaprov Riau saat dikonfirmasi GoRiau.com usai rapat dengan Banggar DPRD Riau menolak mengatakan menjelaskan soal tunjangan tersebut, termasuk Pilgub yang sudah ditandatangani. ''Silahkan ke Biro Hukum soal Peraturan Gubernur-nya, kalau soal pencairannya silahkan tanya ke Kabiro Keuangan,'' jelasnya.
Sementara itu, Kabiro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli saat dikonfirmasi GoRiau.com usai rapat Banggar mengatakan, hingga saat ini, penerimaan PNS Pemprov Riau hanya berupa gaji dan tunjangan beban kerja, tidak ada tunjangan lainnya. ''Tidak ada, tidak ada, cuma dua itu penerimaan PNS, gaji dan tunjangan beban kerja,'' ujarnya sambil berlalu. ***