PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pleno perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 seharusnya dilakukan secara serentak. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.
Namun ada satu kecamatan yang terbukti mencuri strat, menggelar pleno lebih awal. Hal itu yang kemudian menjadi temuan bagi petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan, Rabu (11/9/2013) saat ditanya soal pelanggaran selama Pilgubri berlangsung sampai saatini mengatakan bahwa pelanggaran berat memang tidak ada.
Namun untuk pelanggaran kategori ringan, demikian Pandapotan, sebelumnya telah ada dilaporan. Kasusnya adalah curi start pleno perhitungan hasil suara.
Ia mengatakan, pleno lebih awal itu dilakukan oleh PPK Teluk Meranti. Menurut jadwal yang seharusnya adalah dimulai pada 11 September 2013, namun satu kecamatan ini justru telah melakukannya pada 8 September.
"Ini termasuk kategori pelanggaran ringan, karena mereka melanggar aturan main. Tapi menurut informasi yang saya dapat, bahwa mereka mempercepat pleno itu, baik saksi-saksinya atau pun PPK, telah meminta persetujuan terlebih dahulu pada KPU Pelalawan," kataPandapotan yang saat ditelpon mengaku tengah berada di luar kota.
Didesak apakah kategori ringan yang melanggar aturan main ini akan mendapatkan sanksi dari Panwaslu Kabupaten, Pandapotan secara eksplisit tak menjelaskan lebih jauh. Menurut dia, persoalan itu akan didudukan terlebih dahulu.
"Apalagi dari saksi-saksi serta petugas PPK, mereka mempercepat pleno ini telah meminta persetujuan terlebih dahulu dari KPU Pelalawan. Jadi kalau pun ada sanksi, kita akan lihat apakah sangsinya itu perlu diadakan penghitungan ulang kembali atau seperti apa. Kami lihat saja situasinya nanti," ringkasnya.Dia juga tidak menjelaskan hasil pleno di satu kecamatan itu siapa yang keluar sebagai pemenang.(ilm)