
TELUKKUANTAN – Seorang bapak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tega menggagahi darah dagingnya sendiri. Bahkan, pria paruh baya itu sudah melakukan perbuatan tercela sejak tahun 2013.
Adalah AT alias Pak Herman, 46 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di Desa Lubukkebun, Kecamatan Logastanahdarat. Ia mengaku terpikat oleh anak kandungnya sendiri. Ketika itu, si anak masih dibawah umur. Bahkan, ia melakukan secara terang-terangan di depan sang istri.
Saat melakukan aksinya, AT selalu mengancam sang anak. Tidak hanya si anak, AT juga mengancam sang istri jika buka suara.
Pernah suatu ketika, sang istri mempertanyakan perbuatan AT ke anaknya. AT langsung ambil parang dan membelah seekor ayam.
"Kalau kalian buka suara, aku bikin kalian seperti ini. Jantung kalian saya makan mentah-mentah," ujar AT mengancam anak dan istrinya.
Akibat perbuatan itu, si anak hamil sebanyak lima kali. Dua kali keguguran dan tiga orang lahir. Anak-anak dari hubungan sedarah semakin banyak. Keberadaannya menjadi pertanyaan oleh tetangga.
Takut diketahui tetangga, pada Desember 2021, AT memboyong keluarganya pindah ke Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dua bulan di sini, AT diminta oleh saudaranya untuk mengurus administrasi kependudukan. Ternyata, tiga orang anak hasil hubungan terlarang tidak masuk dalam Kartu Keluarga.
Dari situ, keluarga mempertanyakan dan terungkap bahwa AT telah menggarap anak kandungnya sendiri. Atas peristiwa itu, ia dilaporkan ke Polsek Rumbai. AT sempat melawan saat ditangkap. Karena lokusnya berada di Kuansing, maka perkara ini dilimpahkan ke Polres Kuansing.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut Tua melalui Kanit PPA, Ipda Bambang Saputra menyatakan korban sudah lima kali hamil. Hamil pertama dan kedua keguguran.
"Hamil selanjutnya anaknya lahir. Ada tiga orang, paling tua umur 3 tahun, kemudian 2 tahun dan paling kecil baru 3 bulan," ujar Bambang, Selasa (1/3/2022) di ruang kerjanya.
Dikatakan Bambang, pelaku sudah melakukan perbuatan sejak tahun 2013 hingga tahun 2021. Korban tak kuasa melawan karena mendapat ancaman dari pelaku. Begitu juga dengan ibu korban yang takut dengan pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri.
"Atas perbuatannya ini, pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.***