PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar. Mantri atau petugas lapangan Bank BRI Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis ini dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Yofistian, Selasa (28/7/2026). Perbuatan terdakwa sepanjang tahun 2024 tersebut tercatat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp838.658.449.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim membenarkan bahwa hakim menyatakan dakwaan primer penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara sudah putus. Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Selain kurungan badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari. Majelis hakim turut menghukum Jhon untuk membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan jumlah kerugian negara, yakni sebesar Rp838.658.449.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan segera disita dan dilelang oleh jaksa.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tegasnya.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti subsidair dua tahun penjara. Atas putusan yang baru dijatuhkan ini, baik terdakwa maupun pihak jaksa menyatakan sikap pikir-pikir.

Kasus rasuah ini bermula dari kewenangan terdakwa sebagai petugas lapangan kredit. Modus kejahatannya dilakukan dengan menawarkan suplemen kredit kepada nasabah, serta menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar dan proses pencairan cepat. Terdakwa kemudian meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai, namun uang pelunasan tersebut tidak disetorkan ke bank dan justru dinikmati untuk kepentingan pribadinya. Untuk mengelabui para nasabah, ia memberikan bukti setoran palsu seolah-olah pembayaran telah masuk secara resmi ke rekening bank. ***