SELATPANJANG - Kejaksaan negeri (Kejari) Selatpanjang resmi menahan Prof DR Yohanes Oemar, salah seorang Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Selasa (15/11/2016) siang. Yohanes ditahan karena diduga terlibat praktik korupsi pengadaan meubeller kantor untuk Universitas Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Diperiksa Kejari, Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit Dicecar 20 Pertanyaan

Pantauan GoRiau di Kejari Selatpanjang, Yohanes tiba sekitar Selasa pagi pukul 09.00 WIB. Lalu, sehabis Dzuhur, Yohanes langsung dibawa ke Cabang Rutan (Cabrutan) Kelas II Selatpanjang. Saat itu, laki-laki 60 tahun tersebut mengenakan kemeja lengan pendek, dan memakai rompi tahanan dari Kejari.

Baca Juga:
*Diperiksa Kejari Soal Universitas Kepulauan Meranti, Jawaban Tim Verifikasi Proposan Yayasan Meranti Bangkit 'Tak Tahu'
*Dugaan Mark-up Anggaran Universitas Kepulauan Meranti, Kejari Selatpanjang Kembali Periksa Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit

Darmaji SH, kuasa hukum Yohanes Oemar ketika ditemui mengatakan akan mengupayan langkah hukum untuk klient nya itu. Namun, Darmaji mengaku masih akan mempelajari semua berkas terkait kasus YMB ini. "Saya juga belum bicara banyak dengan klient. Kalau menurut kejaksaan, penahanan ini mempermudah proses pemeriksaan," kata Darmaji.

Baca Juga: Kasus Universitas Kepulauan Meranti, Nazaruddin Sebut Ada Beberapa Orang yang Gunakan Uang Yayasan Meranti Bangkit

Sementara itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Roy Modino, Yohanes telah ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2016 lalu.Baca Juga: Akhirnya Ketua Yayasan Meranti Bangkit Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kata Roy lagi, Yohanes ditahan setelah adanya dugaan bersama-sama dengan tersangka H Nazaruddin Atan, Ketua YMB, sebagai penerimaan dana hibah dari Pemda Meranti tahun 2011. Dana ini, dibelanjakan untuk membeli beberapa meubeller kantor UKM. Belakangan diketahui adanya dugaan mark up dari biaya pembelian meubeller itu.

Baca Juga: Dibawa ke Rutan Selatpanjang, Ketua Yayasan Meranti Bangkit Tak Henti-henti Beristighfar

"Kerugian sekitar Rp400 juta. Beban masing-masing, berapa besarannya biar di pengadilan membuktikan," ujar Roy.

Kata Roy lagi, tahun 2011 pada saat YMB menerima dana hibah, Yohanes sebagai salah satu dewan pembina YMB. Ia juga merupakan orang yang mengajukan permohonan dana hibah tersebut

Berdasarkan data yang dihimpun GoRiau, Yohanes Umar juga sempat dipenjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp200 juta dari rekanan. Yohanes mendapatkan uang Rp200 juta dari rekanan karena telah memuluskan 17 proyek pembangunan di Rektorat Unri tahun 2006-2014 senilai Rp4,97 miliar. Waktu itu Ia menjabat sebagai pembantu rektor (Purek) II Unri. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini