SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dalam kasus dugaan mark up anggaran Universitas Kepulauan Meranti. Kejari memeriksa Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit, Eh, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan nama-nama yang tertuang dalam akte pendirian yayasan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016). Menurut Wahyu, dari akte pendirian Yayasan Meranti Bangkit, terdapat beberapa nama, termasuk anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Namun, oknum anggota DPRD Kepulauan Meranti mengaku tidak tahu menahu tentang masuknya nama mereka di dalam kepengurusan yayasan tersebut. Untuk memperjelas masalah inilah, pihak Kejari Selatpanjang kembali melakukan pemanggilan kepada Eh, selaku Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit.

"Rencananya hari ini dipanggil untuk kedua kalinya. Eh merupakan Sekretaris Yayasan Meranti Bangkit. Kita ingin tahu nama-nama yang aktif dalam akte pendirian yayasan," kata Wahyu.

Selain memanggil Eh, Kejari Selatpanjang juga mengagendakan pemanggilan kepada Notaris yang telah membuat Akte Yayasan Meranti Bangkit. Seperti apa proses memasukkan nama pengurus dalam akte, yang dibantah beberapa oknum anggota DPRD Kepulauan Meranti itu.

"Notaris pembuat Akte Yayasan Meranti Bangkit juga kita panggil," ujar Wahyu lagi.

Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini naik ke pemeriksaan setelah adanya dugaan mark up anggataran. Terutama pada pembelian alat-alat kantor seperti meja, kursi dan peralatan lain. Pembelian ini menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp800 juta. ***