SELATPANJANG - Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, akhirnya Ketua Yayasan Meranti Bangkit Nazaruddin Atan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang. Nazaruddin Atan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembelian meubeller kantor Universitas Kepulauan Meranti (UKM).

Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Roy Modino, ketika dikonfirmasi GoRiau, Rabu siang membenarkan penetapan tersangka atas nama Nazaruddin. Namun, kata Roy pula, Nazaruddin belum lagi di tahan. Tidak hanya itu, diperiksa sebagai tersangka pun belum lagi.

"Penetapan (sebagai tersangka, red) sudah beberapa hari. Jangankan ditahan, diperiksa sebagai tersangka pun belum," kata Roy, Rabu siang.

Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini mencuat setelah adanya dugaan mark up pembelian sejumlah peralatan kantor. Pembelian itu menggunakan dana berasal dari Bansos APBD Kepulauan Meranti tahun 2011 sebesar Rp800 juta.

Beberapa waktu lalu, Nazaruddin kepada wartawan mengaku uang yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit,memang dipakai oleh beberapa orang. Namun, tambah H Nazaruddin, saat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), orang yang memakai dana yayasan itu tidak bisa menunjukkan bukti belanja (kwitansi, red). "Mereka pakai untuk membeli peralatan. Tapi, saat buat SPJ mereka tak serahkan bukti-bukti (belanja itu, red)," kata Nazaruddin.

Akibatnya, pihak yayasan membuat SPJ diduga fiktif untuk menutupi dana-dana yang sudah digunakan namun tidak dilengkapi bukti pembelian.

Ketika disinggung nama-nama yang kemarin sempat menggunakan uang Yayasan Meranti Bangkit, H Nazaruddin enggan menjelaskannya. Menurut H Nazaruddin biarlah pihak Kejari yang nantinya menyampaikan siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut. ***