
PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau memiskinkan tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatra lewat instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat membongkar aliran dana senilai lebih dari Rp1,8 miliar yang digunakan untuk membiayai sindikat kejahatan lingkungan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, SIK menyampaikan penyidikan ini menetapkan dua tersangka utama, yakni pemodal di lapangan dan pengendali jaringan internasional. Keterangan tersebut disampaikannya didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH MSi serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, Kamis (11/6/2026).
"Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS," terang Ade Kuncoro.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan 17 tersangka perdagangan satwa liar sebelumnya. Tersangka FA (62) asal Kampar diketahui telah menyokong perburuan sejak 2014 dan merupakan seorang residivis yang terakhir kali terjerat hukum tahun 2019. Ia bertugas menyuplai logistik dan modal ke pemburu lapangan menggunakan dana yang sengaja disamarkan.
Analisis transaksi perbankan mengungkap FA menerima kucuran uang sebesar Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transfer dari pihak berinisial HY, yang berlokasi di Padang. Uang tersebut bersumber dari hasil penjualan gading yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR."Hasil perburuan, FA menjual gading gajah tersebut kepada HY yang berposisi di Kota Padang, Sumatra Barat, dan dikirimkan dengan menggunakan jasa transportasi darat," paparnya.
Gading dari HY selanjutnya diteruskan kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan di Surabaya. Seluruh pergerakan ini dikendalikan secara penuh oleh tersangka FS (43). Selama rentang waktu 2024 hingga 2026, sindikat perburuan ini tercatat menargetkan sembilan lokasi habitat gajah Sumatra. Anggota lainnya yakni AC, berperan memasarkan gading ke pembeli lalu menyerahkan keuntungan penjualannya kepada FS.
Penyidik berhasil melacak dan merampas sejumlah aset fisik bernilai tinggi milik kedua tersangka. Uang tunai Rp650 juta dan satu unit alat berat jenis ekskavator disita dari tangan FA. Sementara itu, satu unit mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash diamankan dari kekuasaan FS.
Selain aset bergerak, polisi turut menyita dokumen berupa bundelan rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY, dan FS, dokumen jaminan fidusia Mitsubishi Triton, spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan ini mengancam para pelaku kejahatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal kategori VII.
"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegasnya.
Pengungkapan aset ilegal ini merupakan wujud penerapan Green Policing dan Green Financial Crime di wilayah hukum Riau demi memutus rantai ekonomi perusak ekosistem satwa dilindungi sampai ke akar-akarnya. ***