PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini disepakati dalam pertemuan antara Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dengan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan dan Yulianti Chaidir di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keterbukaan data. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik harus dimulai dari transparansi di setiap instansi pemerintahan.

"Kami berkomitmen memperkuat fungsi PPID di seluruh OPD agar pelayanan informasi publik semakin baik, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa citra daerah sangat bergantung pada kemampuan jajaran pemerintahan dalam mengemas serta menyajikan data. Hal ini menjadi cerminan langsung atas kinerja dan responsivitas para pimpinan organisasi perangkat daerah di mata publik.

"Citra Pemkot Pekanbaru, citra pimpinan dan pejabatnya sangat ditentukan oleh bagaimana data dan informasi dikelola serta disampaikan secara baik, transparan dan berbasis teknologi informasi," tambahnya.

Sebagai wujud langkah konkret, wali kota berencana segera mengumpulkan seluruh pengurus PPID di lingkungan pemerintah kota. Upaya tersebut bertujuan memantapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat daerah.

"Untuk itu, kami minta kesediaan KI Riau jadi narasumber pada saat PPID di seluruh OPD saya kumpulkan nanti," pintanya.

Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Riau, Zufra Irwan merespons positif inisiatif pembenahan tata kelola informasi tersebut. Menurutnya, penguatan peran PPID merupakan ujung tombak sekaligus kunci keberhasilan penerapan regulasi keterbukaan informasi bagi masyarakat luas.

"Kita berharap seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pekanbaru dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," harap Zufra.

Melalui optimalisasi fungsi PPID dan pemanfaatan teknologi digital, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan data yang akurat serta mudah diakses. Kesepakatan kedua instansi ini diyakini akan mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. (rls)