SIAK SRI INDRAPURA - Sampai hari ini, Rabu (6/1/2016), usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2016 hasil revisi sebesar Rp2.009.936, ternyata belum disetujui Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Kondisi ini membuat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertran) Siak, Nurmansyah, mulai khawatir alias "galau".

"Binggung juga, kok belum kita terima SK Plt Gubri, padahal sudah tanggal 6 Januari sekarang. Tahun-tahun sebelumnya, paling lambat tanggal 25 Desember sudah disetujui, tapi kayaknya tahun ini agak lambat," kata Nurmansyah menjawab GoRiau.com.

Dia menjelaskan, UMK Siak 2016 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.210.500 sempat ditolak Plt Gubri karena besaran angka yang diusulkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian, setelah direvisi dengan Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMK Siak 2016 sebesar Rp2.009.936 naik sekitar 3 persen dari UMK 2015 sebesar Rp1.982.000.

"Setelah direvisi, kita usulkan lagi ke Pemprov Riau, tapi sampai saat ini belum diteken Plt Gubri," kata Nurmansyah.

Belum turunnya SK Plt Gubri tentang UMK Siak itu, lanjut Kadis, tentunya ikut mempengaruhi program kerja Dissosnakertran dalam mensosialisasikan besaran UMK kepada semua perusahaan yang beroperasi di Negeri Istana.

"Kita khawatir, kalau terlambat UMK itu disahkan, nanti perusahaan-perusahaan di Siak masih mengaji karyawannya gunakan UMK lama. Tentu ini bisa jadi polemik. Makanya kita berharap SK Plt Gubri segera turun, biar secepatnya disosialisasikan," pungkas Kadis.***