SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pelecehan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya kembali terjadi di Kabupaten Siak. Kali ini dialami wartawan Haluan Riau Sugianto dan wartawan GoRiau.com, saat meliput pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2015 yang digelar Dewan Pengupahan di Hotel Winaria, Rabu (12/11/14).

Ketua PWI Perwakilan Siak, Ali Masruri menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan seorang pejabat publik terhadap wartawan, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Seharusnya, seorang pejabat publik sudah memahami tugas wartawan dalam mencari, mengolah dan menyebarkan berita untuk kepentingan masyarakat luas. Apalagi ini pembahasan UMK, informasi itu tentu ditunggu masyarakat Siak yang umumnya merupakan karyawan di perusahaan. Kita menyayangkan sikap Kadisosnakertran yang tidak menghargai kerja wartawan, ini bertentangan dengan UU Pers," kata Ali kepada GoRiau.com, Kamis (13/11/14).

Kepala Perwakilan Haluan Riau Kabupaten Siak ini mengakui, pihaknya sudah mempertanyakan masalah pengusiran wartawan itu kepada Kadisoskertran Siak Drs H Nurmansyah MSi.

"Saat akan mengambil keputusan UMK, sesuai tatib memang hanya Dewan Pengupahan saja yang boleh masuk. Kalau cara saya melarang wartawan untuk meliput kegiatan itu salah, saya minta maaf," kata Ali menyampaikan pesan Nurmansyah.

"Kita berharap kasus pelecehan terhadap wartawan ini tidak terjadi lagi di Siak. Apabila ada kegiatan yang tak boleh wartawan meliput, silakan sampaikan dengan sopan kepada wartawannya, jangan arogan, sebab dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang," tegas Ali.

Wartawan Haluan Riau, Sugianto menceritakan, usai perwakilan serikat pekerja dan Apindo menggelar rapat tertutup terkait tarik ulur penetapan UMK sekitar 2 jam, semua anggota Dewan Pengupahan kembali memasuki ruangan rapat. Wartawan yang meliput juga kembali memasuki ruangan untuk mengetahui hasil akhir pembahasan UMK itu, sebab sejak pagi mereka sudah meliput kegiatan tersebut. Beberapa anggota kepolisian berpakaian bebas juga terlihat di dalam ruangan.

Anehnya, saat rapat akan kembali dimulai untuk menetapkan UMK, Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kadissoskertran) Siak Drs H Nurmansyah MSi tiba-tiba melarang wartawan meliput rapat itu, padahal sejak acara dimulai pukul 10.00 WIB tidak ada larangan dari pihak panitia.

"Rapat ini khusus untuk anggota Dewan Pengupahan, jadi wartawan silakan keluar," kata Sugianto menirukan ucapan Nurmansyah dengan nada keras dihadapan peserta rapat.

"Spontan, kita kaget dan keluar dari ruangan itu, tapi anggota kepolisian masih berada di dalam, padahal katanya rapat itu khusus diikuti anggota Dewan Pengupahan," pungkasnya.

Anehnya, tak sampai 5 menit setelah rapat digelar, Dewan Pengupahan sudah menyepakati UMK Siak sebesar Rp1.982.000.(nal)