PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Satuan Polres Rokan Hulu kembali mengamankan kasus perjudian jenis jackpot, Rabu (12/11/2014) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Rokan Hulu Pitoyo Agung Yuwono mengatakan operasi tersebut kekuatan personil 5 orang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambah Brigadir Novi Zahendri. Hasilnya aparat telah mengamankan jackpot atau dingdong di dua tempat.

Adapun tempat judi jackpot tersebut adalah Warung milik SA, (49), Desa Bangun Purba, Barat Kecamatan Bangun Purba dengan pemain judi koin jackpot adalah anak-anak dibawah umur, ''Barang bukti atau BB berhasil disita yakni 2 unit mesin jackpot, dengan jumlah koin sekitar 156 buah,'' ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolres Rokan Hulu, lokasi kedua di warung milik Yun (46), alamat Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba dengan pemain judi koin Jackpot adalah anak di bawah umur, BB 2 unit masin jackpot dengan jumlah koin sekitar 190 buah.

Dari operasi pekat tersebut telah disita BB dari dua-TKP tersebut berupa 4 unit mesin jakcpot, jumlah koin sebanyak 346 buah. Sedangkan pemain judi jakcpot adalah anak-anak di bawah umur dan tidak dilakukan penangkapan melainkan dilakukan pendataan dan dibubarkan untuk tidak main lagi.

''Kemudian barang bukti tersebut telah diamankan ke Polsek Rambah guna untuk lidik dan sidik selanjutnya pelaksanaan Ops pekat selesai Pukul 11.00 Wib,'' pungkas Pitoyo Agung Yuwono. (ram)