PEKANBARU, GORIAU.COM - Enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung ng Islamic Centre Pelalawan (ICP), yang sudah menjalani pemeriksaan, Rabu (30/1/2013) pagi di Kejati Riau, akhirnya diserahterimakan kepada Kejari Pelalawan. Keenam tersangka yakni Zakri, Tengku Azman, Amrasul Abdullah, Syahril, Fahran Ridwan, Rahman Saragih. Setelah serah terima, enam tersangka langsung dibawa ke Pangkalan Kerincii.

Kepala Kejati Riau melalui Andri Ridwan selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau ditemui wartawan, Rabu (30/1/2013) mengatakan, Seksi Pidsus Kejati Riau sudah melimpahkan tahap II atas kasus dugaan korupsi ICP ke pihak Kejari Pelalawan.

"Ya, tadi pelimpahan tahap II," katanya.

Namun ketika ditanyakan apakah nanti keenam tersangka yang telah dibawa pihak Kejari Pelalawan itu bisa ditahan langsung ? Dalam hal ini, Andri menegaskan, kalau masalah penahanan itu merupakan wewenang pihak Kejari Pelalawan. Sebab, Kejati Riau hanya melakukan serah terima berkas dan para tersangkanya.

Seperti gencar diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana untuk pembangunan gedung ICP itu seperti disampaikan dari hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau pada November lalu ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliaran.

Selain kerugian secara finansial, ternyata negara juga telah dirugikan secara materil sebab dalam laporannya BPKP menyatakan, gedung ICP ternyata saat ini tidak bisa difungsikan. Hal ini disebabkan ada penyimpang anggaran dilakukan keenam tersangka yang sesuai surat BPKP bernomor SR-3139/PW 04/5/2012.

Berdasar data yang dihimpun untuk pembangunan gedung ICP ini telah dianggarkan senilai Rp6,1 miliar pada tahun 2007-2008. Namun, dalam perjalanannya pembangunan proyek itu tidak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, melalui APBD Pelalawan anggarannya kembali ditambah Rp3,6 miliar. (rdi)