JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Pemeriksaan itu terkait kebijakan Kemendag memberikan fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Supardi mengatakan, M Lutfi akan diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok.

''Betul (M Lutfi diperiksa besok),' kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Pemeriksaan yang diagendakan Kejagung hanya berselang beberapa hari usai M Lutfi dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan dan diganti dengan Zulkifli Hasan.

Namun, Supardi belum mau memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan besok. Menurut dia, M Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain dari pihak petinggi swasta. Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.***