PONTIANAK - Tiga sampai empat kali kepala Sumirawati dibenturkan ke meja dan dinding hingga berdarah oleh Novianto Ari Saputra alias Ari (20).

Perempuan yang lebih tua usianya setahun dari pelaku itu masih bisa bangkit, tapi perlawanannya sia-sia setelah Novianto membenamkan pisau dapur ke perutnya.

Sumirawati tewas akibat pendarahan di kepala. Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sudarso juga mendapati luka lain, di antaranya mata memar, dan bekas cekikan.

Novianto dan Sumirawati sebenarnya adalah pasangan kekasih. Dua sejoli ini menginap di kamar A5, Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Rabu (28/12/2016).

Usai berhubungan badan, mereka lalu bertengkar dan berujung penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang. Gara-garanya, karena Sumirawati mendesak Novianto untuk segera menikahinya.

Beberapa jam setelah kematiannya, BM, petugas hotel menemukan darah tergenang dan tubuh Sumirawati kaku telengkup.

"Pelaku mengeluarkan sebilah pisau kemudian menikam perut korban sebelah kiri," jelas Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo, Kamis (29/12/2016) seperti dilansir dari tribunnews.com.

Guna mengungkap kasus ini Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, bersama anggotanya meminta keterangan tujuh orang saksi di hari jasad korban ditemukan.

Tak sampai enam jam polisi meringkus Novianto, kekasih sekaligus pembunuh Sumirawati.

Menurut Iwan, pihak keluarga tak menyangka akhir hubungan sejoli bakal begini. Novianto bersama keluarganya sudah menyatakan akan menikahi Sumirawati.

"Entah kenapa, beberapa hari sebelum kejadian, yang bersangkutan sudah mempersiapkan senjata untuk menghabisi nyawa korban," terang Iwan.

Setelah membunuh korban, Ari pergi meninggalkan kamar hotel mengendarai mobil sewaan Toyota Avanza putih nomor polis KB 1747 SG yang ia gunakan saat datang ke hotel.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka. Selain Novianto, polisi menciduk Nazori dan Asep Heryanto. Kedua tersangka terakhir dijerat pasal 480 KUHP.

Sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih milik korban, oleh Novianto digadaikan kepada Gatot sebesar Rp 2,2 juta, lalu digadaikan kembali ke Asep senilai Rp 2,7 juta.

"Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, yakni sepeda motor Yamaha Mio J tersebut, di rumah tersangka Asep," Iwan menambahkan.

Polisi terpaksa menembak betis Novianto karena berupaya melarikan diri ketika akan ditangkap. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.

Pelaku mengarah kepada Novianto berkat keterangan yang didapat polisi dari petugas Hotel Benua Mas yang melihatnya menggunakan Toyota Avanza putih nomor polis KB 1747 SG.

Keterangan petugas hotel berkesesuaian dengan H, pemilik awal mobil, yang kemudian menjualnya kepada M. Belakangan M menitipkan mobil kepada HS, pemilik jasa mobil sewaan.

Hasil penelusuran polisi dari sejumlah keterangan para saksi mengarah kepada Novianto, orang yang menyewa mobil dari HS untuk ke Hotel Benua Mas.

Menurut Kapolresta Pontianak, hasil menggadaikan motor korban kepada kedua penadah, yakni Gatot dan Asep, akan digunakan Novianto untuk kabur.

"Termasuk rencananya menjual handphone," jelas iwan.

Barang bukti yang diamankan berupa Yamaha Mio J beserta kunci, satu mobil Toyota Avanza putih, dan uang tunai Rp 1.257.000 sisa hasil Novianto menggadaikan motor korban.

Penyidik menjerat Novianto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 dan subsider Pasal 338, dengan ancaman 20 tahun penjara.(tnc)