
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sudah dipastikan sebanyak 51 desa dari 104 desa di Pelalawan akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak pada tanggal 8 Juni mendatang.
Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Hanafi, Rabu (29/4/2015), untuk pelaksanaan Pilkades tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar.
"Untuk anggaran pelaksanaan Pilkades telah disiapkan sebesar Rp 1 miliar. Jumlah tersebut hanya untuk biaya penyelenggaraan saja," sebut Hanafi.
Diterangkan Hanafi, sedangkan untuk dana pengamanan dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam dana sebesar Rp 1 miliar tersebut.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades, dana pelaksanaan Pilkades ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Untuk besarannya ditentukan oleh beberapa faktor yang diatur dalam Perda," terangnya.
Masih disampaikan Hanafie, dana sebesar Rp 1 miliar tersebut dinilai cukup menutupi kebutuhan penyelenggaran Pilkades sebanyak 51 desa. Hal itu berdasarkan perhitungan bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan instansi lainnya.(***)