RENGAT,GORIAU.COM - Untuk melengkapi berkas pemeriksaan pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal, Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan tersangka di halaman Mapolsek Seberida dengan 29 adegan, Jumat (26/12/2014).

Pada rekonstruksi itu, rersangka Murdianto alias Riki (26) memperagakan adegan melakukan pemukulan korban hingga berulang kali, yakni dibagian punggung, pelipis sebelah kanan, kepala dan rahang bagian kiri serta kepala belakang korban.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Seberida, Kompol H Bastari, mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka, sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rengat.

Saat rekonstruksi, tersangka atau pelaku terbukti membela diri dari tikaman korban Ansori alias Markum alias Mamang (48) yang berusaha menusuk dirinya dengan sebilah pisau lipat bermata dua pada, Minggu (16/11/2014) sekira pukul 02.30 WIB dini hari lalu di Jalan Lintas Timur, tepatnya didepan Bank BRI unit Belilas, Kecamatan Seberida. Kabupaten Inhu.

Sebelum pelaku menghantam korban saat itu, korban datang ketempat pelaku yang saat itu sedang duduk di warung. Begitu sampai, korban langsung menyebutkan akan memecahkan gelas ke kepalanya sendiri, namun pelaku melarang korban dengan mengatakan, jangan mang, nanti kepala mamang berdarah. Karena ungkapan Riki (tersangka) Ansori (korban) merasa tersinggung dan pulang. Namun korban kembali lagi menjumpai riki dengan membawa sebilah pisau dan langsung menikam tersangka.

Beruntung tersangka bisa mengelak, namun korban kembali menikamkan pisau tersebut kepada tersangka yang juga berhasil dielakan tersangka dan langsung keluar dari warung itu. Saat itu pula, tersangka menemukan sepotong kayu lalu mengambilnya.

Begitu korban masih berusaha menikam tersangka, tersangka langsung memukul punggung korban. Hal itu tambah membuat korban marah dan kembali berusaha menusuk tersangka. Sementara pelaku yang berusaha membela diri, kembali memukul korban dan mengenai pelipis korban.

Tak habis sampai disitu, korban takhenti berupaya melumpuhkan tersangka, namun sebaliknya malah korban yang tumbang setelah kepala bagian kiri dan rahang serta kepala bagian belakang korban dihantam tersangka dengan kayu tersebut dan membuat tersangka terkapar.

Begitu korban terkapar, datang rekan korban benama Yudi dan mengambil pisau yang ada ditangan korban. Melihat korban tidak berdaya, Yudi dan Acik rekannya yang lain melarikan korban ke Puskesmas Pangkalan Kasai. Walau telah mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tak tertolong, tutur Kapolsek.

"Untuk perkara ini, kita telah memeriksa 16 orang saksi. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 tahun. Sementara, istri korban, Agustin (30) dan keluarga korban, Sapril bin Dul (50) abang korban serta paman korban sudah menyakan berdamai dengan pelaku. Isi perdamaian tersebut yaitu, menerima dengan iklas atas kejadian itu yang merupakan suratan tuhan yang maha esa", jelas Kapolsek menerangkan.

Pantauan dilokasi, rekonstruksi langsung dipimpin Kapolsek Seberida, H Bastari, dengan dibantu beberapa orang anggota polisi serta dihadiri para saksi yang saat itu berada di TKP, istri korban serta keluarga pelaku. Rekonstruksi itu juga menjadi tontonan masyarakat yang tinggal disekitar Mapolsek itu.

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Rengat, pihak penyidik juga akan memeriksakan kejadian ini pada saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas perkara, karena hal ini juga merupakan arahan dari jaksa penuntut umum (Jpu).(jef)