
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 55 kilogram, Senin (19/5/2025). Dua orang tersangka ditangkap, yakni HA dan HB, dalam pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka T.
"Setelah penangkapan T, kami kembangkan kasusnya dan menemukan bahwa dia juga membawa 55 kilogram sabu dari negeri seberang. Barang itu diturunkan 30 kg di Pekanbaru dan 25 kg di Palembang," ujar Kombes Putu Yudha Prawira di Media Center Polda Riau.
Setiap pengantaran narkoba, tersangka T diperintahkan membeli satu unit mobil untuk distribusi. Sabu tersebut kemudian dibagi dan diedarkan sesuai pesanan.
HA bertugas mengambil sabu dari mobil di Pekanbaru. Ia mengambil 5 kilogram untuk dijual, sementara sisanya disimpan di lokasi yang telah ditentukan. Sistem distribusi dilakukan secara estafet.
Begitu HA tertangkap, polisi melakukan pengembangan dan memburu pengendali lainnya. HB akhirnya tertangkap di wilayah Sumatera Barat setelah mencoba melarikan diri.
"Dari HB, kami dapat informasi bahwa pengendali jaringan ini berinisial B, yang berada di negeri seberang. Semua instruksi dan distribusi dikendalikan dari sana," jelas Putu.
Saat ini, Polda Riau masih melakukan profiling untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polisi juga membuka peluang kerja sama lintas negara untuk memburu pelaku di luar negeri. ***