PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindak 76 pelanggaran lalu lintas pada razia angkutan yang digelar di Bundaran Air Hitam, Senin (19/5/2025). Operasi tersebut menyasar angkutan barang dan kendaraan umum yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan administratif.

"Razia ini kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, khususnya pada kendaraan angkutan barang yang kerap melanggar aturan," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, melalui pesan WhatsApp.

Dari hasil razia, pelanggaran terbanyak adalah truk yang masuk kawasan terlarang sebanyak 30 kasus. Kemudian, ditemukan 17 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), 15 kendaraan tidak memiliki uji KIR yang aktif, 10 pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 4 kendaraan dengan pajak mati.

Menurut Khairunnas, penindakan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menertibkan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama," tambahnya. ***