
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Bagi 'anda' yang telat mengurus akta kelahiran anak karena umurnya telah melampaui satu tahun, sekarang tidak perlu lagi repot harus menghadiri sidang. Cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, maka akte anak 'anda' akan segera diurus dengan sesingkat-singkatnya.
Hal itu seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 23 ayat 2 UU Nomor 2006 yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati 1 tahun, dilaksanakan penatapan Pengadilan. Artinya, sistem sidang akte anak kini tidak berlaku lagi.
Namun demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan sejauh ini masih menunggupetunjuk pelaksanaan (Juklak) atas pelaksanaan itu.
"Per tanggal 1 Mei 2013, pencatatan kelahiran yang di atas 1 tahun, tidak lagi melalui penetapan pengadilan. Namun kami masih menunggu Juklak dari Kemendagri," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Drs Syafrudin M.Si, Minggu (5/5/2013).
Syafruddin mengatakan, sejak dilaksanakan sosialisasi beberapa bulan lalu, warga sangat antusias. Saat ini bahkan ada sekitar 160 akte kelahiran warga yang sudah terdaftar, dan sedang dalam proses Pengadilan Negeri Pelalawan. Sejumlah akte tersebut, sambungnya, kebanyakan berasal dari warga Kecamatan Ukui.
"Ada sekitar 160 akte yang masih dalam proses, dan itu akan tetap kita lanjutkan. Namun terhitung sejak 1 Mei, akte kelahiran tidak harus melalui ketetapan pengadilan," katanya.(ilm)