SELATPANJANG – Kepastian besaran upah minimum bagi pekerja di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya ditetapkan. Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 14/XI/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebagai acuan pengupahan, sama dengan Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk tahun 2026, UMP Riau ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 per bulan dan menjadi standar minimum upah bagi pekerja di Kepulauan Meranti.

Kebijakan ini menjadi dasar resmi pengupahan bagi seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengikat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, H. Haramaini, menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

"Pengusaha di Kabupaten Kepulauan Meranti dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Riau Tahun 2026. Ini merupakan ketentuan yang mengikat dan akan menjadi dasar pengawasan ketenagakerjaan di daerah," ujar H. Haramaini, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Meski demikian, perusahaan tetap diperbolehkan memberikan upah di atas ketentuan minimum bagi pekerja yang memiliki keahlian, kompetensi, atau kualifikasi tertentu sesuai jabatan dan kebutuhan perusahaan.

"Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau serta mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diperbarui melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

"Dengan ditetapkannya UMP sebagai acuan UMK di Meranti, kami mengimbau seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk memahami dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis," tutup Haramaini.

Sebagai perbandingan, UMK Kepulauan Meranti dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada tahun 2023, UMK Meranti ditetapkan sebesar Rp3.224.635 per bulan. Kemudian pada 2024 meningkat menjadi Rp3.284.741,72, dan pada 2025 kembali naik setara dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22 per bulan.

Dengan kenaikan tersebut, penetapan UMK 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kepulauan Meranti tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. ***