
SELATPANJANG – Kejahatan terhadap anak kembali mencoreng rasa kemanusiaan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Seorang pria lanjut usia berinisial SK (66), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Mantiasa, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Polres Kepulauan Meranti pada Senin (19/12/2025).
"Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa anaknya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh," jelas AKP Roemin Putra, Senin (29/12/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, korban berinisial VA, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka.
"Peristiwa memilukan ini terungkap ketika korban dengan penuh ketakutan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Korban mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban pun terpukul dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam warna cokelat, serta satu helai celana pendek warna cokelat kombinasi hitam,” ungkap Roemin.
Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 D serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
AKP Roemin Putra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anak mereka.
"Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Jangan ragu melapor jika menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak," tegasnya. ***