PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Kendati sejumlah daerah telah memiliki unit layanan pengadaan (ULP), namun Pemkab Pelalawan baru memastikan unit ini akan beroperasional pada 2014 mendatang.

''Kita pastikan 2014 mendatang ULP kita sudah beroperasi dan itu sesuai amananat pemerintah. Sementara saat ini, ya dalam waktu dekat ini kita akan lakukan sosialisasinya,'' terang Kabag Program Pembangunan Setkab Pelalawan H Hanafie, SSos, Msi.

Hanafie mengatakan bahwa setelah tahapan sosialisasi yang dilakukan tahun ini maka unit pengadaan barang dan jasa ini dipastikan sudah terbentuk.

Pembentukan ULP tetap tahun 2013 ini, namun pelaksanaannya akan dimulai 2014 mendatang. Kedudukan ULP yang akan memberikan pelayanan satu pintu, di dalamnya terdapat beberapa kelompok kerja (pokja) mempunyai posisi yang berimbang dengan para pengguna anggaran (PA) atau bahkan lebih tinggi dari PPK.

''Soalnya, PA dan ULP sama-sama diangkat oleh Kepala Daerah, sehingga pengambilan keputusan (terutama dalam penentuan pemenang pemilihan penyedia) dapat dilakukan secara mandiri tanpa pengaruh dari pihak lain,'' katanya.

Begitu pula dengan bentuk ULP yang mandiri, sambungnya, pokja ULP tidak lagi terikat dengan atasan lain selain ketua atau struktur organisasi pada ULP sendiri.

Sehingga dengan begitu, PPK dalam suatu pekerjaanpun tidak dapat ikut campur dalam proses pemilihan. Pada akhirnya dengan pelayanan pengadaan yang kredibel dari ULP maka akan dapat diperoleh proses pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan aturan, prinsip serta kebijakan pengadaan sehingga kebutuhan pengguna akan barang dan jasa dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya.

''Barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan pengguna akan meningkatkan tingkat pelayanan masyarakat dan dapat memberikan perlindungan hukum untuk meminimalkan resiko bagi organisasi,'' ungkapnya sambil menyebutkan dengan pentingnya peranan dan besarnya kebutuhan akan pembentukan ULP, amanat wajib dibentuknya ULP paling lambat pada tahun anggaran 2014 dalam Perpres 54 tahun 2010. (ilm)