PEKANBARU, GORIAU.COM - 1.100 butir pil ekstasi yang sebelumnya diamankan Polda Riau dari tersangka Ari Saputra dan Ikmal Firmansyah, ternyata jenis narkoba dengan kualitas nomor wahid. Ini diketahui setelah Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji sample.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah, usai melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambananan, Senin (14/4/2015) membenarkan perihal itu. "Dari informasi dari BPOM Pekanbaru, disebutkan bahwa barang ini biangnya narkoba alias kualitas nomor satu," ujar Hermansyah.
Selanjutnya, Dit Resnarkoba akan melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka. "Secepatnya kita lakukan pelimpahan berkas ke jaksa untuk diteliti," tegasnya.
Selain pemusnahan barang bukti milik dua tersangka, Dit Resnarkoba juga memusnahkan barang bukti milik 10 tersangka lainnya, yaitu Dahlan, Doni Eka Putra dan Zainuddin dengan barang bukti delapan butir ekstasi. Lalu shabu seberat 16,65 gram milik tersangka Poniran dan Roy Rizal, 1,7 gram shabu milik tersangka Azwar, 194,4 gram shabu milik tersangka Adi Chandra, dan 4,01 gram shabu milik Darmansyah serta Danu Sasmito.
Terakhir, 1,69 gram shabu dari tersangka Salman Napitupulu. "Pemusnahan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana 14 hari setelah penetapan jaksa, barang bukti harus dimusnahkan. Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," papar Hermansyah.
Untuk nilai barang bukti yang dimusnahkan ini hampir mencapai nominal jual Rp1 miliar. "Hitung sajalah, untuk 1 butir ekstasi dijual seharga Rp300 ribu, untuk shabu seharga Rp2 miliar perkilogramnya," pungkas Hermansyah. (had)