PEKANBARU - Rencana pengolahan timbunan sampah menjadi energi listrik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kota Pekanbaru, kian mendekati kenyataan. Saat ini, proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Indonesia Clean Energy (ICE) telah memasuki tahap perbaikan dokumen tahap akhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra memastikan bahwa mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tersebut sudah menuntaskan tiga tahapan persidangan AMDAL.

"Sidangnya sudah tiga kali dan sidang terakhir sudah selesai. Sekarang tinggal melengkapi dokumen yang sedang diperbaiki oleh konsultan mereka," jelasnya kepada GoRiau.com, Selasa (11/8/2026).

Nantinya, proyek pengolahan ini akan memanfaatkan volume sampah harian di TPA sebagai sumber energi. Daya listrik yang dihasilkan kemudian disalurkan langsung kepada masyarakat melalui skema kerja sama dengan pihak PLN.

Target Operasional dan Penilaian Berlapis

Reza menerangkan, durasi penyelesaian perizinan ini sepenuhnya bergantung pada kecepatan pihak perusahaan dalam merevisi berkas. Namun, ia menargetkan seluruh administrasi lingkungan tersebut bisa diselesaikan paling lambat pada September mendatang agar fasilitas dapat segera difungsikan.

"Kalau harapan saya, paling lama bulan depan sudah selesai. Setelah itu harapannya tentu proyek ini bisa segera beroperasi," tuturnya.

Bila dokumen telah direvisi dan diserahkan kembali oleh PT ICE, pihak DLHK tidak akan langsung menerbitkan izin. Terdapat sejumlah prosedur lanjutan yang harus dilewati, antara lain:

  • Pengecekan ulang kelengkapan berkas perbaikan dari konsultan.
  • Penilaian dan pengujian kepatutan serta kewajaran dokumen lingkungan.
  • Penerbitan persetujuan lingkungan sebagai dasar pengerjaan fisik di lapangan.

Instalasi Penangkap Metana Menunggu Izin

Di lapangan, sejumlah perangkat pendukung proyek pengubah sampah menjadi listrik ini sebenarnya sudah tiba di kawasan TPA Muara Fajar. Beberapa alat yang siap dipasang meliputi jaringan pipa dan membran pelindung yang difungsikan untuk menangkap emisi gas metana dari tumpukan sampah.

Meski material sudah di lokasi, proses pemasangan belum bisa dieksekusi. Reza menekankan bahwa instalasi teknis tersebut baru diizinkan berjalan setelah persetujuan lingkungan dikantongi oleh perusahaan.

"Membrannya akan dipasang setelah persetujuan lingkungannya siap. Karena sistemnya berkaitan dengan penangkapan gas metana, jadi dokumen AMDAL dan seluruh kajiannya harus lengkap terlebih dahulu," tegasnya.

Pengelolaan gas metana menyimpan risiko teknis dan lingkungan yang tinggi, sehingga DLHK melarang pengerjaan proyek dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan kajian yang matang. ***